Soalbagus.com - Berikut adalah postingan tentang RPP sesuai Surat Edaran No. 14 Tahun 2019. Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 10 Desember 2019, yang mana isinya adalah tentang Penyederhanaan RPP ( Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ).
Adapun 3 point penting dari perubahan ini antara lain :
1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
2. Bahwa dari 13 ( tiga belas ) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah ( kegiatan ) pembelajaran,dan penilaian pembelajaran ( assessment ) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
3.Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran ( KKG/MGMP) dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid.
Munculnya Surat Edaran No. 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaa RPP tentunya tidak luput dari beberapa pertanyaan, atau apa yang melatar belakanginya dan dibawah ini juga dijelaskan dari point point diatas, adalah sebagai berikut :
1. Apa yang menjadi pertimbangan penyederhanaan RPP ini ?
Jawab :
Guru-guru sering diarahkan untuk menulis RPP dengan sangat rinci sehingga banyak menghabiskan waktu yang seharusnya bisa lebih difokuskan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
2. Apa yang dimaksud dengan prinsip efisien, efektif dan berorientasi pada murid ?
Jawab
3. Apakah RPP dapat dibuat dengan singkat, misalnya hanya satu halaman ?
Jawab :
Bisa saja, asalkan sesuai dengan prinsip efisien, efektif dan berorientasi kepada murid. Tidak ada persyaratan jumlah halaman.
4. Bagaimana dengan format RPP yang sudah dibuat guru ?
Jawab :
5. Berapa jumlah komponen dalam RPP ?
Jawab :
Untuk lebih jelasnya silahkan di simak saja, video dibawah ini !
Demikianlah update kali ini, semoga bermanfaat adanya. Sekian dan terimakasih.
Adapun 3 point penting dari perubahan ini antara lain :
1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
2. Bahwa dari 13 ( tiga belas ) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah ( kegiatan ) pembelajaran,dan penilaian pembelajaran ( assessment ) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
3.Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran ( KKG/MGMP) dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid.
Munculnya Surat Edaran No. 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaa RPP tentunya tidak luput dari beberapa pertanyaan, atau apa yang melatar belakanginya dan dibawah ini juga dijelaskan dari point point diatas, adalah sebagai berikut :
1. Apa yang menjadi pertimbangan penyederhanaan RPP ini ?
Jawab :
Guru-guru sering diarahkan untuk menulis RPP dengan sangat rinci sehingga banyak menghabiskan waktu yang seharusnya bisa lebih difokuskan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
2. Apa yang dimaksud dengan prinsip efisien, efektif dan berorientasi pada murid ?
Jawab
- Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga.
- Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran.
- Berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas.
3. Apakah RPP dapat dibuat dengan singkat, misalnya hanya satu halaman ?
Jawab :
Bisa saja, asalkan sesuai dengan prinsip efisien, efektif dan berorientasi kepada murid. Tidak ada persyaratan jumlah halaman.
4. Bagaimana dengan format RPP yang sudah dibuat guru ?
Jawab :
- Guru dapat tetap menggunakan format RPP yang telah dibuatnya.
- Guru dapat pula memodifikasi format RPP yang dibuat sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi kepada murid.
5. Berapa jumlah komponen dalam RPP ?
Jawab :
- Ada 3 komponen inti, yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran (kegiatan), dan penilaian pembelajaran (asesmen). Komponen lainnya adalah pelengkap.
- Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk kepada kurikulum dan kebutuhan belajar murid. Kegiatan belajar dan asesmen dalam RPP ditulis secara efisien.
Untuk lebih jelasnya silahkan di simak saja, video dibawah ini !
Demikianlah update kali ini, semoga bermanfaat adanya. Sekian dan terimakasih.
Post a Comment for "RPP Sesuai Surat Edaran No. 14 Tahun 2019"